Sewa
Menyewa Kapal
Di dalam usaha pelayaran, terdapat empat macam jenis kontrak yang biasa
digunakan. Masing – masing jenis kontrak tersebut memiliki kelebihan dan
kekurangan. Untuk itu perlu dilakukan analisa yang disertai dengan praktik
langsung agar diperoleh keuntungan maksimal. Jenis kontrak atau pencharteran
yang dipilih harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemilihan yang paling
menguntun gkan bagi kedua belah pihak baik itu pencharter ataupun owner .
Secara umum ada 5 jenis sistem persewaan, antara lain
1.
Voyage Charter
Sewa kapal
berdasarkan perjalanan (voyage charterparty) adalah suatu kontrak untuk
mengangkut barang-barang tertentu dalam suatu perjalanan (voyage) yang sudah
ditentukan atau dalam serangkaian perjalanan. Seperti halnya sewa kapal
berdasarkan waktu, pemilik kapal tetap mempertahankan hak kepemilikan atas
kapal dan mempekerjakan nahkoda dan awak kapal.
2.
Time Charter
Sewa kapal
berdasarkan jangka waktu (time charterparty) adalah suatu kontrak berdasarkan
mana nahkoda dan awak kapal menjalankan pekerjaannya untuk suatu jangka waktu
tertentu sebagai imbal balik dari pembayaran sewa. Berdasarkan suatu time
charterparty, pemilik kapal tetap mempertahankan hak kepemilikan atas kapal dan
nahkoda serta awak kapal dipekerjakan oleh pemilik kapal tersebut. Akan tetapi,
pihak yang menyewa berhak untuk menentukan bagaimana kapal akan digunakan
asalkan penggunaan itu masih dalam batas-batas yang telah disetujui di dalam
perjanjian. Dalam time charterparty, risiko keterlambatan ada pada pihak yang
menyewa. Sewa kapal biasanya mengatur kejadian-kejadian tertentu yang
terjadinya salah satu kejadian itu akan menyebabkan sewa kapal berakhir, yaitu
pihak yang menyewa tidak lagi bertanggung jawab atas sewa kapal selama jangka
waktu itu. Kejadian-kejadian tersebut termasuk kerusakan mesin kapal, tidak
cukupnya awak kapal, mogok, dan lain-lain.
3.
Bareboat Charter
Sewa kapal
berdasarkan demise (Bareboat charterparty) adalah kontrak untuk menyewa kapal
sebagai chattel. Pihak yang menyewa menjadi pemilik kapal untuk sementara waktu
dalam segala hal (kecuali terhadap pemilik kapalnya). Nahkoda dan awak kapal
adalah karyawannya. Untuk menentukan apakah suatu sewa kapal adalah suatu
demise charterparty, hal ini merupakan masalah penafsiran yang ditentukan
dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sewa kapal. Indikasi penting lainnya
adalah apakah nahkoda (master) adalah karyawan pemilik kapal atau pihak yang
menyewa. Pihak yang menyewa mempunyai hak penguasaan atas kapal.
4.
Consecutive Voyage Charter/Contract of Affreigment
(COA)
Sistem pencharteran
dimana penyewaan kapal untuk beberapa pelayaran secara berturut – turut
5.
Liner Charter
Merupakan
system pencharteran berdasarkan rute, tujuan dan arah angin. Liner charter
berpengaruh pada komoditas atau barang apa yang akan diangkut. Dalam system
charter ini dihitung per container. Semua biaya mulai dari capital cost,
operational cost dan voyage cost ditanggung oleh pemilik kapal. Contohnya pada
transportasi laut untuk penumpang dari Pelni.
Saran Untuk Menjaga Privasi Saat Bermain Taruhan Online Yuk Gabung Disini aja.. Penuh Dengan Kejutan Bonus Berlimpah Setiap Hari!!!
BalasHapus