Administrator Pelabuhan



ADMINISTRATOR PELABUHAN (ADPEL)

ADPEL selaku penangung jawab tunggal dan umum ADPEL melaksanakan dua fungsi, pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan. Konkretisasi kewenangan ADPEL sebagai penangung jawab tunggal dan umum di nyatakan dengan keputusan Presiden No. 44 Tahun 1985 tentang pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama yang mengatur antara lain pasal 1 dan 2, bahwa:
Pasal 1 ayat (1) untuk pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan laut utama, administrator pelabuhan adalah penanggung jawab dan pimpinan utama atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; ayat (2) administrator pelabuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri perhubungan.
Pasal 2 ayat (1) administrator pelabuhan mengendalikan kelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama; ayat (2) instansi pemerintah, unit kerja dan badan usaha milik Negara yang kegiatanya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utamadalam melaksanakan tugasnya di perbantukan kepada administrator pelabuhan dalam arti :
a.       Secara taktis operasional bertanggung jawab kepada administrator pelabuhan;
b.       Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti administrator pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.

About Unknown

Unknown
Recommended Posts × +

0 komentar:

Posting Komentar