ADMINISTRATOR PELABUHAN (ADPEL)
ADPEL selaku penangung jawab tunggal dan umum ADPEL
melaksanakan dua fungsi, pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan. Konkretisasi
kewenangan ADPEL sebagai penangung jawab tunggal dan umum di nyatakan dengan
keputusan Presiden No. 44 Tahun 1985 tentang pelaksanaan tugas pelayanan di
daerah lingkungan kerja pelabuhan utama yang mengatur antara lain pasal 1 dan
2, bahwa:
Pasal 1 ayat (1) untuk pelaksanaan tugas pelayanan
di daerah lingkungan kerja pelabuhan laut utama, administrator pelabuhan adalah
penanggung jawab dan pimpinan utama atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah
lingkungan kerja pelabuhan utama; ayat (2) administrator pelabuhan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri perhubungan.
Pasal 2 ayat (1) administrator pelabuhan
mengendalikan kelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan
utama; ayat (2) instansi pemerintah, unit kerja dan badan usaha milik Negara yang
kegiatanya berada di daerah lingkungan kerja pelabuhan utamadalam melaksanakan
tugasnya di perbantukan kepada administrator pelabuhan dalam arti :
a.
Secara taktis
operasional bertanggung jawab kepada administrator pelabuhan;
b.
Secara teknis
fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti administrator
pelabuhan tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar